Kec. Pangalengan, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat
Info@wanasuka.desa.id
Terhitung mulai hari rabu tanggal 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( DISDUKCAPIL ), Akan mulai mencetak dokumen kependudukan menggunakan bahan Kertas HVS 80 gr ukuran A4 berwarna putih dilengkapi dengan tandatangan elektronik ( TTE ) berupa QR Code, Tidak lagi menggunakan Blangko seperti biasanya, kecuali KTP el dan KIA masih menggunakan Blangko Security Printing
Penggantian media cetak ini berdasarkan dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Berikut daftar Dikumen Administrasi Kependudukan yang dicetak menggunakan Kertas A4 :
1. Kartu Keluarga
2. Akte Kelahiran
3. Akte Kematian
4. Akte Perkawinan
5. Akte Perceraian
6. Akte - akte Pencatatan Sipil Lainya.
Kirim Komentar