Pembahasan Peruntukan Kegiatan Dana Desa dan Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur lembaga kemasyarakatan desa telah melaksanakan musyawarah desa dalam rangka pembahasan peruntukan kegiatan Dana Desa sekaligus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam musyawarah tersebut, pembahasan difokuskan pada rencana penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan desa tahun 2026. Kegiatan Dana Desa direncanakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta penguatan ketahanan sosial dan kelembagaan desa.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa peruntukan Dana Desa disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat di tingkat dusun, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa dari pemerintah pusat. Setiap kegiatan yang diusulkan telah melalui proses pembahasan dan penetapan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, APBDesa Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dan disepakati untuk dilaksanakan. Penetapan APBDesa ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan, khususnya kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Pemerintah Desa berharap melalui pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2026, pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Partisipasi dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.